Murabahah berasal dari kata Ribhun yang bermakna keuntungan. Sedangkan definisi Murabahah menurut Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesi (MUI) sebagaimana temuat dalam Fatwa NO: 111 DSN-MUI/IX/2017 adalah akad jual beli suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli
membayamya dengan harga yang lebih sebagai laba.
Contoh Sederhananya :
Pa Maman sebagai penjual kambing menjual kepada Pa Rahmat seekor kambing. Pa Maman menyampaikan bahwa harga beli kambing adalah 2,000,000, sedangkan harga jual disepakati antara Pa Rahmat sebesar 10% dari harga beli, maka harga jual kambing adalah 2,200,000,- sehingga untung yang didapat Pa Maman adalah 200,000 sesuai kesepakatan bersama.
Gambaran Praktek Murabahah
Untuk memahami praktek murabahah, bisa dilihat dari dua sisi; dari sisi tersedia dan tidaknya barang dan dari tersedia dan tidaknya uang untuk membayar.
Dari sisi tersedia barang atau tidaknya
- Barangnya sudah tersedia pada saat pembeli membutuhkan. Maka terjadilah jual beli saat itu juga. Disebut sebagai jual beli biasa. DSN MUI menyebutnya bai’ al hal.
- Barang belum tersedia pada saat pembeli membutuhkan, sehingga terjadi kesepakatan agar penjual menyediakan barang sesuai keinginan pembeli. Dalam istilah fikih disebut Al-Bai’ Li Al-‘Amir Bi Asy-Syira (Jual bei kepada pemesan barang) sedang dalam istilah kekinian disebut pre-order.
Dari sisi tunai dan tidaknya pembayaran.
- Pembeli sudah memilik uang seharga barang pada saat barang tersedia, sehingga terjadi penjual tunai saat itu juga.
- Pembeli belum memiliki dana atau kurang dari harga barang yang tersedia, sehingga ada proses jual beli dengan hutang baik dengan pembayaran ditangguhkan (bai’ al-muajjal) atau bertahap/cicil (bai’ bi at-taqsith).
Sehingga akan terjadi empat macam praktek murabahah
- Barang penjual dan uang pembeli tersedia. Harga dasar disampaikan penjual dan laba disepakati bersama sehingga terjadilah jual beli tunai. DSN MUI menyebutnya Bai’ al-murabahah al-‘adiyyah.
- Barang penjual tersedia namun dana pembeli tidak mencukupi. Harga dasar disampaikan penjual dan laba disepakati bersama dan dilaksanakanlah jual beli dengan pembayaran ditangguhkan atau dicicil sampai waktu yang disepakati. DSN MUI menyebutnya At-Tamwil bi al-murabahah (Pembiayaan Murabahah).
- Barang belum tersedia, pembeli meminta penjual untuk menghadirkan di waktu mendatang. Pada saat barang sudah ada penjual menyampaikan harga beli dan meminta kesepakatan labanya dengan pembeli. Lalu terjadilah jual beli tunai. SN MUI menyebutnya Bai’ al-murabahah li al-amir bi al-syira’.
- Barang belum tersedia dan uang tidak mencukupi harga barang. Pembeli meminta penjual untuk menghadirkan barang di waktu mendatang. Pada saat barang sudah ada penjual menyampaikan harga beli dan meminta kesepakatan labanya dengan pembeli. Karena pembeli belum memilik cukup uang untuk melunasi, maka dilaksanakanlah jual beli dengan pembayaran dicicil sampai waktu yang disepakati. DSN MUI menyebutnya At-Tamwil bi al-murabahah (Pembiayaan Murabahah).
Hukum Murababah
Ijma’ Mayoritas ulama tentang kebolehan jual beli dengan cara Murabahah (Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid, juz 2, hal. 161; lihat pula al-Kasani, Bada’i as-Sana’i, juz 5 Hal. 220-222).
Ketentuan Umum
Dalam jual beli Murabahah ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan :
- Barang secara prinsip harus sudah menjadi milik penjual saat akan jual beli dengan pembeli.
- Penjual harus transparan dengan harga dasar barang.
- Besaran keuntungan sudah disepakati bersama penjual dan pembeli.
- Besaran laba bisa disesuaikan dengan lamanya cicilan.
Kesimpulan
Jual beli dengan cara murabahah merupakan jual beli yang diperbolehkan dalam Islam dengan ketentuan yang sudah digariskan.
Sumber :
- Fatwa DSN-MUI No : 04/DSN-MUI/IV/2000
- Fatwa DSN-MUI No : 111 DSN-MUI/IX/2017











