Sekilas tentang Hukum dan Macam Jual Beli Murabahah

- Penulis

Rabu, 4 September 2024 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu praktek Jual Beli Murabahah sering digunakan untuk pembelian kendaraan dengan cara kredit.

Salah satu praktek Jual Beli Murabahah sering digunakan untuk pembelian kendaraan dengan cara kredit.

Murabahah berasal dari kata Ribhun yang bermakna keuntungan. Sedangkan definisi Murabahah menurut Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesi (MUI) sebagaimana temuat dalam Fatwa NO: 111 DSN-MUI/IX/2017 adalah akad jual beli suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli
membayamya dengan harga yang lebih sebagai laba.

Contoh Sederhananya : 

Pa Maman sebagai penjual kambing menjual kepada Pa Rahmat seekor kambing. Pa Maman menyampaikan bahwa harga beli kambing adalah 2,000,000, sedangkan harga jual disepakati antara Pa Rahmat sebesar 10% dari harga beli, maka harga jual kambing adalah 2,200,000,- sehingga untung yang didapat Pa Maman adalah 200,000 sesuai kesepakatan bersama.

Gambaran Praktek Murabahah

Untuk memahami praktek murabahah, bisa dilihat dari dua sisi; dari sisi tersedia dan tidaknya barang dan dari tersedia dan tidaknya uang untuk membayar.

Dari sisi tersedia barang atau tidaknya

  1. Barangnya sudah tersedia pada saat pembeli membutuhkan. Maka terjadilah jual beli saat itu juga. Disebut sebagai jual beli biasa. DSN MUI menyebutnya bai’ al hal.
  2. Barang belum tersedia pada saat pembeli membutuhkan, sehingga terjadi kesepakatan agar penjual menyediakan barang sesuai keinginan pembeli. Dalam istilah fikih disebut Al-Bai’ Li Al-‘Amir Bi Asy-Syira (Jual bei kepada pemesan barang) sedang dalam istilah kekinian disebut pre-order.
Baca Juga :  Bersama Ibu-Ibu Majlis Al-Istiqomah, Bintang Mas Perluas Pemasaran Produk Teng-Teng

Dari sisi tunai dan tidaknya pembayaran.

  1. Pembeli sudah memilik uang seharga barang pada saat barang tersedia, sehingga terjadi penjual tunai saat itu juga.
  2. Pembeli belum memiliki dana atau kurang dari harga barang yang tersedia, sehingga ada proses jual beli dengan hutang baik dengan pembayaran ditangguhkan (bai’ al-muajjal) atau bertahap/cicil (bai’ bi at-taqsith).

Sehingga akan terjadi empat macam praktek murabahah

  1. Barang penjual dan uang pembeli tersedia. Harga dasar disampaikan penjual dan laba disepakati bersama sehingga terjadilah jual beli tunai. DSN MUI menyebutnya Bai’ al-murabahah al-‘adiyyah.
  2. Barang penjual tersedia namun dana pembeli tidak mencukupi. Harga dasar disampaikan penjual dan laba disepakati bersama dan dilaksanakanlah jual beli dengan pembayaran ditangguhkan atau dicicil sampai waktu yang disepakati. DSN MUI menyebutnya At-Tamwil bi al-murabahah (Pembiayaan Murabahah).
  3. Barang belum tersedia, pembeli meminta penjual untuk menghadirkan di waktu mendatang. Pada saat barang sudah ada penjual menyampaikan harga beli dan meminta kesepakatan labanya dengan pembeli. Lalu terjadilah jual beli tunai. SN MUI menyebutnya Bai’ al-murabahah li al-amir bi al-syira’.
  4. Barang belum tersedia dan uang tidak mencukupi harga barang. Pembeli meminta penjual untuk menghadirkan barang di waktu mendatang. Pada saat barang sudah ada penjual menyampaikan harga beli dan meminta kesepakatan labanya dengan pembeli. Karena pembeli belum memilik cukup uang untuk melunasi, maka dilaksanakanlah jual beli dengan pembayaran dicicil sampai waktu yang disepakati. DSN MUI menyebutnya At-Tamwil bi al-murabahah (Pembiayaan Murabahah).
Baca Juga :  The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute

Hukum Murababah

Ijma’ Mayoritas ulama tentang kebolehan jual beli dengan cara Murabahah (Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid, juz 2, hal. 161; lihat pula al-Kasani, Bada’i as-Sana’i, juz 5 Hal. 220-222).

Ketentuan Umum

Dalam jual beli Murabahah ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan :

  1. Barang secara prinsip harus sudah menjadi milik penjual saat akan jual beli dengan pembeli.
  2. Penjual harus transparan dengan harga dasar barang.
  3. Besaran keuntungan sudah disepakati bersama penjual dan pembeli.
  4. Besaran laba bisa disesuaikan dengan lamanya cicilan.

Kesimpulan

Jual beli dengan cara murabahah merupakan jual beli yang diperbolehkan dalam Islam dengan ketentuan yang sudah digariskan.

 

Sumber :

  1. Fatwa DSN-MUI No : 04/DSN-MUI/IV/2000
  2. Fatwa DSN-MUI No : 111 DSN-MUI/IX/2017

 

Follow WhatsApp Channel infotanahair.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Informasi Terkait

Bersama Ibu-Ibu Majlis Al-Istiqomah, Bintang Mas Perluas Pemasaran Produk Teng-Teng
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute
Barack Obama: A Legacy of Progress and Change
The Trump Administration’s Legacy in World Politics: An Assessment
China’s Growing Influence in International Politics: Implications for the World Order
Berita ini 71 kali dibaca
Tag :
Rubrik Ekonomi Syariah adalah rubrik yang membahas tentang hukum dan praktek ekonomi syariah yang disajikan secara sederhana dan aplikatif. Diisi oleh Ustadz Solahudin, Lc ; salah satu mahasiswa Magister Hukum Ekonomi Syariah Institut Ilmu Al-Quran Jakarta.

Informasi Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 17:33 WIB

Bersama Ibu-Ibu Majlis Al-Istiqomah, Bintang Mas Perluas Pemasaran Produk Teng-Teng

Rabu, 4 September 2024 - 15:00 WIB

Sekilas tentang Hukum dan Macam Jual Beli Murabahah

Minggu, 1 September 2024 - 20:15 WIB

Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:50 WIB

The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute

Rabu, 29 Maret 2023 - 01:48 WIB

Barack Obama: A Legacy of Progress and Change

Berita Terbaru