Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan, Rumah Zakat support DKM Jamie At-Taqwa Desa Cimari menyelenggarakan Kuliah Ramadhan di hari ke-2 dengan tema “Isbat Nikah”, menggali hukum dan praktik pernikahan dalam Islam.
Sebagai pemateri Ust. A. Budi Rahman menyampaikan tentang berbagai aspek mengenai isbat nikah, termasuk: pengertian isbat nikah, proses Isbat nikah, langkah-langkah dan prosedur yang harus ditempuh untuk melakukan isbat nikah, dampak hukum atau konsekuensi hukum dari tidak adanya isbat nikah dalam masyarakat modern.
“Kami harap kegiatan hari ini dapat menambah pengetahuan dan memperkuat pemahaman kita tentang hukum keluarga dalam Islam. Mari bersama-sama meraih berkah di bulan Ramadhan dengan memperdalam ilmu pengetahuan tentang bab pernikahan baik dari sisi bahasa, syariat dan kompilasi hukum Islam yang berlaku di Indonesia ” : pungkas Ust. A. Budi Rahman.
Menurut undang-undang no. 1 tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
“Awal pernikahan tak diperbolehkan ada nafsu untuk dendam dan sifat hewaniah yang jauh dari tanggung jawab, berdasarkan kompilasi hukum islam, pernikahan adalah akad atau ikatan yang kuat untuk mentaati perintah Allah Allah SWT” ; pungkasnya. Ciamis (02/03)
Penulis : Asep Aid Mutaqin
Editor : Aji Azhari
Sumber Berita : Langsung